27.11.18

JOKOWI REBUT UANG NEGARA DARI KELUARGA CENDANA

Jokowi Rebut Kembali Uang Negara dari keluarga CENDANA

Kekuasaan di berikan oleh Negara kepada Jokowi selaku Presiden RI untuk mengembalikan uang yang diselewengkan atas nama Yayasan Supersemar mulai menemukan titik terang.

Setelah bertahun-tahun bertarung di pengadilan, secara perlahan uang negara yang diselewengkan ke perusahaan keluarga Cendana mulai kembali.

Hingga pada 2007, Negara trus menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Setahun setelahnya, hakim agung Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto menguatkan vonis itu. Namun Sayangnya karna ada salah ketik di amar sehingga tak bisa dieksekusi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904.

Jaksa Agung mengajukan banding atas kesalahan ketik itu. Pada Agustus 2015, MA memperbaiki salah ketik itu, menjadi:

"Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US $ 420.002.910,64 = US $ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56," putus ketua majelis Suwardi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.

Namun sayangnya kasusnya belum berakir sampai disitu..✔

Yayasan Supersemar mengajukan perlawanan eksekusi pada 2016.

Pada 29 Juni 2016, Pengadilan Jakarta sellatan mengabulkan perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Yayasan Supersemar sudah menyalurkan dana pendidikan ke yang berhak.

Tapi pada 19 Oktober 2017, MA menolak perlawan eksekusi Yayasan Supersemar itu. Menurut MA, perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar nebis in idem.

"Sehingga putusan perkara a quo nebis ini idem," ujar majelis dengan suara bulat.

Kasus ini berawal dari sejak 16 Mei 1974 Presiden Soeharto mendirikan Yayasan SUPERSEMAR . Tujuannya untuk membantu pendidikan Indonesia.

Namun setelah 2 tahun berjalan, Soeharto sebagai Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah
👉Peraturan No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

Bermodal Peraturan ini, maka Yayasan Supersemar mendapatkan keuntungan sebesar USD 420 juta dan Rp 185 Miliar.

Dana yang seharusnya untuk beasiswa, pembangunan gedung sekolah, pemvangunan kampus dll, malah dicurangkan ke bisnis keluarga Cendana dan teman-temannya.

Antara lain yaitu:

1. PT Bank Duta USD 125 juta.
2. PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

Dapat diketahui bahwa sejak Soeharto menjadi Presiden, laporan keuangan Yayasan Supersemar tak pernah di ganggu gugat oleh oknum manapun.

Berharap dengan segala upaya yang dilakukan oleh JOKOWI berdasarkan kepercayaan dan kuasa yang di berikan oleh Negara, uang Negara yang di selewengkan dapat di kembalikan dan di pergunakan untuk tujuan yang halal.

Sumber info: detik.com

Renungan khotbah Kristen
ARTIKEL RENUNGAN MOTIVASI Updated at:

 
back to top