8.11.18

HAPUS SURAT PENGANTAR

MENGHAPUS SURAT PENGANTAR

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
■ E-KTP baru :
Cukup KK.
■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.

_(Jawa Pos, 5 November 2018)._
👉Tolong di share....!!!!!
👍Birokrasi Tidak Rumit.

Renungan khotbah Kristen
ARTIKEL RENUNGAN MOTIVASI Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

 
back to top