4.7.18

SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN

Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu...!!!

SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
(UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2).

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
(Pasal 190 ayat 1).

Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar (pasal 190 ayat 2).

Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.
(Tlp. 021-1500567)

JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT

Renungan khotbah Kristen
ARTIKEL RENUNGAN MOTIVASI Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

 
back to top